Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja diatur dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 9 tahun 2016.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan segala kegiatan untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan upaya pencegahan kecelakaan
dan penyakit yang mungkin timbul saat melakukan pekerjaan. Untuk itulah APD
atau Alat Pelindung Diri merupakan alat yang digunakan untuk melindungi
seseorang yaitu bagian tubuh individu dari potensi bahaya yang ada di tempat
kerja; yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010.
Apa saja yang termasuk dalam APD atau Alat Pelindung Diri?
APD terdiri dari beberapa kategori, yaitu :
- Pelindung Kepala;
- Pelindung Mata dan Muka;
- Pelindung Telinga;
- Pelindung Pernafasan beserta perlengkapannya;
- Pelindung Tangan; dan/atau
- Pelindung Kaki
Selain kategori-kategori di atas, APD juga mencakup:
- Pakaian pelindung;
- Alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
- Pelampung
Sumber foto: https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/alat-pelindung-diri-apd.html |
Alat Pelindung Diri atau APD wajib digunakan di tempat kerja
untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat
potensi bahaya yang ada di lingkungan pekerjaan. Terutama para pekerja yang
memiliki lingkungan kerja dengan resiko bahaya yang tinggi seperti industri manufaktur,
konstruksi, pengelolaan usaha perkayuan, perkebunan, hutan, peternakan dan juga
kesehatan, pertambangan mineral dan gas yang memiliki resiko tertimbun tanah,
pengangkutan barang baik di darat, air maupun di udara, pekerjaan dengan suhu
dan tekanan udara yang ekstrim, pekerjaan dengan kemungkinan paparan radiasi
tinggi; wajib menggunakan APD sebelum memasuki tempat kerja .
APD dalam
kondisi baik, digunakan pada anggota tubuh yang hendak dilindungi sesuai pada
fungsnya. Apabila terdapat kerusakan atau keretakan atau kecacatan pada APD
tertentu, APD tidak disarankan untuk digunakan oleh pekerja. Selain tidak
menjamin keamanan dan keselamatan dari pekerja itu sendiri; APD yang sudah
tidak layak pakai dapat menyebabkan gangguan-gangguan yang mungkin dapat
merujuk kepada kecelakaan kerja. APD yang telah habis masa pakainya atau
kadaluarsa yang mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2010
Comments
Post a Comment