Skip to main content

Mengenal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Perlindungan Diri (APD)


Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 9 tahun 2016. Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan segala kegiatan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit yang mungkin timbul saat melakukan pekerjaan. Untuk itulah APD atau Alat Pelindung Diri merupakan alat yang digunakan untuk melindungi seseorang yaitu bagian tubuh individu dari potensi bahaya yang ada di tempat kerja; yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010.

Apa saja yang termasuk dalam APD atau Alat Pelindung Diri? APD terdiri dari beberapa kategori, yaitu :
  1. Pelindung Kepala;
  2. Pelindung Mata dan Muka;
  3. Pelindung Telinga;
  4. Pelindung Pernafasan beserta perlengkapannya;
  5. Pelindung Tangan; dan/atau
  6. Pelindung Kaki

Selain kategori-kategori di atas, APD  juga mencakup:
  1. Pakaian pelindung;
  2. Alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
  3. Pelampung

Sumber foto: https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/alat-pelindung-diri-apd.html

Alat Pelindung Diri atau APD wajib digunakan di tempat kerja untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat potensi bahaya yang ada di lingkungan pekerjaan. Terutama para pekerja yang memiliki lingkungan kerja dengan resiko bahaya yang tinggi seperti industri manufaktur, konstruksi, pengelolaan usaha perkayuan, perkebunan, hutan, peternakan dan juga kesehatan, pertambangan mineral dan gas yang memiliki resiko tertimbun tanah, pengangkutan barang baik di darat, air maupun di udara, pekerjaan dengan suhu dan tekanan udara yang ekstrim, pekerjaan dengan kemungkinan paparan radiasi tinggi; wajib menggunakan APD sebelum memasuki tempat kerja .

APD dalam kondisi baik, digunakan pada anggota tubuh yang hendak dilindungi sesuai pada fungsnya. Apabila terdapat kerusakan atau keretakan atau kecacatan pada APD tertentu, APD tidak disarankan untuk digunakan oleh pekerja. Selain tidak menjamin keamanan dan keselamatan dari pekerja itu sendiri; APD yang sudah tidak layak pakai dapat menyebabkan gangguan-gangguan yang mungkin dapat merujuk kepada kecelakaan kerja. APD yang telah habis masa pakainya atau kadaluarsa yang mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2010

Comments

Popular posts from this blog

Segregasi pada Beton Cor : Jenis, Penyebab Segregasi dan Solusi

Apa itu Segregasi pada Beton Cor Segregasi adalah keadaan di mana terjadi kecenderungan pemisahan partikel agregat pada campuran cor beton. Agregat (material granular) yaitu pasir, kerikil, batu pecah, dan material pengisi campuran cor beton tidak dapat menyatu sebagai sebuah campuran yang homogen. Hal ini menyebabkan masalah pada tahap pengecoran baik ketika pengerjaan proyek pembangunan maupun masalah jangka panjang terkait ketahanan dan kekuatan bangunan jika tidak segera ditangani. (Segregasi Beton; photo by: http://constructioncost.co) Jenis-Jenis Segregasi Beton Ada beberapa tipe segregasi yang dapat terjadi pada beton: 1. Pemisahan agregat kasar dari adukan 2. Pemisahan air dari adukan semen (Bleeding) 3. Pemisahan pasta semen dari campuran adukan cor beton (Segregasi  pada dasar bangunan; photo by:https://theconstructor.org) Penyebab Segregasi Beton Ada beberapa kemungkinan penyebab segregasi pada beton cor, di luar dari factor eksternal yang terjadi di...

Ketahui Jenis-Jenis & Fungsi Marka Jalan supaya Berkendara Bebas Stress

Marka jalan, atau dalam bahasa bakunya adalah markah, adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.  (Berbagai jenis marka jalan, sumber foto: : istockphoto.com) Garis marka jalan ini sering kita jumpai di setiap jalan raya, kecuali di jalan kecil atau area pemukiman. Tetapi, tidak semua pengendara mengetahui fungsi dari jenis-jenis marka jalan. Padahal, memahami tentang kegunaan marka jalan merupakan hal yang paling sederhana untuk mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan.  (Mesin Marka Jalan; sumber: istockphoto.com) Fungsi menyeluruh dari berbagai jenis marka jalan adalah menata arus lalu lintas agar lebih teratur dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal yang diharapkan, kita sebagai pengendara atau pengguna jala...

Sewa atau Rental Gergaji Mesin (Chain Saw) di POJATEK (Melayani Area Jogja, Jawa Tengah dan sekitarnya)

Penggunaan Gergaji Mesin atau Mesin Chain Saw sangat membantu dalam pekerjaan pemotongan batang pohon maupun kayu jenis lainnya; dengan adanya Gergaji Mesin, para pekerja dapat menghemat waktu dan tenaga sekaligus meningkatkan produktivitas dan kinerja. Pada dasarnya gergaji mesin dibagi menjadi 3 bagian, yaitu mesin penggerak, rantai gergaji dan mata potong gergaji. (Mesin Chain Saw Stihl) Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemakain gergaji mesin dan perawatannya, yaitu sebagai berikut: (Gergaji Mesin) 1. Cara Pencampuran Bahan Bakar Bahan Bakar untuk gergaji mesin diisi dengan takaran tertentu, yang harus diperhatikan dalam pengisian bahan bakar mesin chain saw adalah sebagai berikut: ·         Siapkan botol takaran pencampuran bahan bakar ·         Siapkan bahan bakar (bensin dan oli samping) ·         Perhatikan indicator takaran yang ...