Setiap pengemudi kendaraan merupakan pengguna jalan raya yang diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami rambu-rambu jalan. Dengan diresmikannya persiapan pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen dan Jalan Tol Jogja-Solo, warga Daerah Istimewa Yogyakarta akan memiliki jalan tol pertama yang diharapkan akan memperkuat distribusi produk dan berdampak positif bagi perekonomian warga. Melalui artikel ini mari kita mengenali kelas-kelas jalan, supaya kita dapat menggunakan fasilitas publik dengan baik sesuai fungsinya supaya tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan. Berikut merupakan beberapa pengelompokan kelas jalan yang ada di Indonesia, berdasarkan fungsinya, berdasarkan status jalan dan berdasarkan beban muatannya
Flyover Jombor; photo by: Instagram @arif_josselalu |
A. Fungsi Jalan
Pengelompokan jalan menurut fungsinya dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Jalan Arteri di Kertosono; photoby: radarkediri.jawapos.com |
1. Jalan arteri didesain untuk perjalanan jarak jauh, di mana terdapat banyak kendaraan dengan kecepatan yang tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk. Jalan arteri dibagi menjadi jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder.
Jalan ateri primer merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, yang melintas dengan kecepatan sekitar lebih dari 60km/jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 11 meter. Kapasitas jenis jalan ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal. Sedangkan jalan arteri sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan minimal 30 km/jam dan dengan lebar jalan minimal 11 meter yang tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor didesain untuk kendaraan yang menempuh jarak perjalanan sedang, dengan kecepatan kendaraan yang tidak terlalu kencang, serta adanya pembatasan pada jalan masuk. Jalan kolektor dibagi menjadi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
Jalan Kolektor di Kabupaten Magelang; photo by: magelangkota.go.id |
Jalan kolektor primer adalah jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang yang melintas dengan kecepatan sekitar lebih dari 40km/jam. Lebar badan jalannya lebih dari 7 meter, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal. Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20km/jam.
3. Jalan Lokal adalah jalan yang didesain untuk ditempuh dengan perjalanan jarak dekat, dengan kecepatan kendaraan yang tergolong rendah serta adanya pembatasan pada jalan masuk. Jalan lokal dibagi menjadi dua, yakni jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder.
Jalan Lokal di Tempel, Sleman; photoby: krjogja.com |
Jalan lokal primer yaitu jalan umum yang digunakan untuk kendaraan lingkungan dengan perjalanan jarak dekat yang melintas dengan kecepatan sekitar lebih dari 40km/jam seperti termasuk angkutan lokal. Lebar jalan mencapai setidaknya 7,5 meter. Jalan Lokal Sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 km/jam dan kuran lebar badan jalan mencapai 7,5 meter.
4. Jalan Lingkungan adalah jalan yang umum digunakan untuk berbagai kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah. Jalan lingkungan dibagi menjadi dua, yakni jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder.
Jalan lingkungan di desa Sangunan, Banyuraden, Gamping, Sleman; photo by: Jatmika H Kusmargana |
Jalan lingkungan primer menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan kawasan pedesaan. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 km/jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih setidaknya 6,5 meter. Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih setidaknya 3,5 meter. Jalan lingkungan sekunder menghubungan kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 km/jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan /bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter. Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.
B. Status Jalan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
Jalan Tol Jombang-Mojokerto; photo by: Antara/Syaiful Arif |
Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan jalur primer antar ibu kota provinsi, yang termasuk jalan nasional adalah jalan arteri, jalan kolektor, termasuk juga jalan strategis nasional dan jalan tol.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi di Kabupaten Bantul |
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan utama yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan Kabupaten
Jalan Kabupaten di Kasongan, Bantul; photo by:Wikipedia-AndykaPP |
Jalan kabupaten yaitu jalan lokal dalam sistem jaringan jalan utama yang mengubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan juga jalan strategis kabupaten.
4. Jalan Kota
Jalan Kota di Malang, Jawa Timur; photo by: WordPress.com - Eagle Alone |
Jalan Kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
5. Jalan Desa
Jalan Desa di Dusun Turgo, Sleman; photo by: radarjogja.jawapost.com |
Jalan desa adalah jalan yang umum digunakan untuk kendaraan yang melintasi kawasan dan atau antar pemukiman dalam desa, serta jalan lingkungan.
B. Kelas Jalan berdasarkan Beban Muatannya
Kelas jalan dibagi menjadi 5 kelompok menurut pembaharuan dalam PP No. 43 tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengelompokan kelas jalan tersebut adalah sebagai berikut:
Pengelompokan Kelas Jalan Raya di Indonesia |
1. Jalan Kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton.
2. Jalan Kelas II yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 10 ton. Jalan kelas II ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
3. Jalan Kelas III A merupakan jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton;
4. Jalan Kelas III B adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan tidak melebihi 8 ton;
5. Jalan Kelas III C yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton.
Kelas Jalan berdasarkan Muatan dan Jenis Kendaraan yang melintas |
Pintu Tol Salatiga, Jawa Tengah; photo by: Antara/Aloysius Jarot Nugroho |
1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri atau jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor. Ukuran standar yang diperbolehkan melewati jalan kelas 1 ini adalah kendaraan bermotor dengan lebar kurang dari 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton;
2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
3. Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9 m, ukuran paling tinggi kendaraan 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton; dan
4. Jalan Kelas Khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor yang memiliki ukuran lebar melebihi 2,5 m, ukuran panjangnya melebihi 18 m, ukuran paling tinggi kendaraan 4,2 m, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
POJATEK menyewakan alat-alat teknik dan konstruksi untuk pekerjaan terkait pembangunan jalan maupun perbaikan, mulai dari alat coring, demolition hammer, mesin cutting aspal, sampai mini tandem roller untuk pengaspalan jalan dengan harga terjangkau dan performa yang baik.
Sumber :
https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/49/klasifikasi-jalan-berdasarkan-status-dan-kelas-jalan
https://www.pengadaan.web.id/2020/08/kelas-jalan.html
https://www.nissan.co.id/artikel/artikel-product-centric/sudah-paham-dengan-status-jalan-di-indonesia.html
Pokoh Jaya Teknik (POJATEK) menyewakan berbagai macam alat-alat teknik dan konstruksi yang sesuai dengan berbagai kebutuhan anda, dengan perfoma yang baik dan harga yang terjangkau. Kunjungi kami di www.pokohjayateknik.com atau ikuti media sosial kami di Facebook, Twitter, Instagram dengan nama “Pokoh Jaya Teknik” untuk informasi - informasi menarik lainnya terkait diskon harga dan promosi atau Google Map “Pokoh Jaya Teknik” untuk mengunjungi kami di lokasi. Hubungi 085643366644 untuk informasi lebih lanjut dengan response yang lebih cepat.
Comments
Post a Comment